Medan, Hallosumut.com.24 Agustus 2025
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, yang dinilai tidak serius menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa di empat desa dalam wilayah Kabupaten Simalungun.
Sejak laporan resmi (LAPDU) disampaikan ke Kejari Simalungun beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun tindakan konkret yang menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa.
Empat desa yang dilaporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024 tersebut adalah:
Desa Diparhataran, Kec. Jorlang Hataran
Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas
Desa Silampuyang, Kec. Siantar
Desa Huta Saing, Kec. Dolok Silau
LP NASDEM menyebut adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan anggaran, mark-up proyek, ketertutupan dalam laporan keuangan desa, dan pelanggaran terhadap asas partisipatif dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Ini bukan laporan kaleng-kaleng. Bukti awal dan informasi dari masyarakat sangat kuat. Tapi respons Kejari Simalungun nol besar. Kami nilai lembaga ini mandul dalam menangani korupsi,” tegas [Nama Ketua DPW], Ketua LP NASDEM Sumatera Utara.
Lebih lanjut, LP NASDEM Sumut mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sumut untuk turun tangan dan ambil alih penanganan kasus;
Kejaksaan Agung RI agar mengevaluasi dan mencopot Kajari Simalungun karena gagal menjalankan amanah penegakan hukum;
Keterbukaan informasi penanganan perkara, agar masyarakat tahu sejauh mana kasus ini ditindaklanjuti.
“Jika penegak hukum diam terhadap korupsi, maka yang rusak bukan hanya desa, tapi masa depan negeri ini,” lanjut [Nama Ketua DPW].
LP NASDEM menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap menggerakkan opini publik serta menggandeng media dan aktivis antikorupsi untuk menyoroti dugaan kongkalikong di balik lambatnya penanganan kasus ini.(J.sinaga)