Simalungun,Hallosumut.com.
Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara ilegal kembali memakan korban. Sebuah mobil dilokasi SPBU 14.211. 262.Jalan besar Siantar-Saribudolok,Nagori Dame Raya,Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun,ludes terbakar akibat praktik berbahaya pengaliran BBM dari tangki mobil ke jerigen mengunakan dinamo.Minggu,24/08/2025
Kepanikan melanda warga sekitar SPBU di kecamatan Raya pada senin (11/8/2025) siang, setelah sebuah mobil mendadak terbakar hebat. Api muncul ketika kendaraan tersebut digunakan untuk menyalurkan BBM ke jerigen dengan bantuan dinamo, cara yang jelas melanggar aturan dan berisiko tinggi.
Saksi mata menyebut, awalnya mobil terlihat sedang melakukan pengisian BBM. Namun, bukan untuk kebutuhan langsung, bahan bakar itu dialirkan kembali ke jerigen. Tak lama kemudian, percikan api diduga muncul dari dinamo, lalu menjalar cepat hingga membakar seluruh bagian mobil.
Menurut pantauan awak media di lokasi sebelumnya kegiatan sering kejadian seperti ini. Jerigen-jerigen diisi lewat cara berbahaya.sebelumnya kira beberapa bulan yang lewat SPBU ini sudah terjadi penangkapan oleh polres simalungun akibat pengisian BBM pakai jerigen dengan biaya pengisian ditambah dana bervariasi,namun kegiatan ilegal tersebut bukanya buat efek jera,malah pengisian BBM dari tangki pakai dinamo ke jerigen demi memuluskan kegiatan ilegal. Luka lama belum sembuh, sekarang muncul luka baru lagi,” ungkap seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 187 KUHP juga menyebutkan, tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi segera melakukan pemadaman. Setelah hampir satu jam, api akhirnya bisa dijinakkan. Tidak ada korban jiwa, tetapi mobil hangus total, sementara kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di SPBU 14.211.262.Kecamatan Raya Meski praktik pengisian BBM ke jerigen dengan dinamo sudah jelas dilarang, pembiaran di lapangan masih terjadi dan berulang kali menimbulkan insiden berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pengelola SPBU. Publik mendesak adanya tindakan tegas agar praktik ilegal semacam ini dihentikan, demi keselamatan masyarakat luas. “BERSAMBUNG” (J.sinaga).