Simalungun –Hallosumut.com.
Di bawah terik matahari, G. Tinambunan menatap lahan bawang merahnya yang rusak. Sebagian batang bawang tampak tercabut paksa, Warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun resah akibat maraknya aksi pencurian hasil pertanian, khususnya bawang merah. Seorang petani bernama G. Tinambunan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, setelah tanaman bawang miliknya dicuri sekaligus dirusak oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Dolok Pardamean [Aiptu L.M.Samosir] bersama sejumlah personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi perkebunan. Polisi juga memeriksa lahan pertanian serta mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah beberapa kali bawang ,cabe saya dicuri. Kerugian cukup besar, karena selain hasil panen hilang, banyak tanaman yang juga dirusak. Kami para petani jadi semakin khawatir,” ungkap G. Tinambunan saat diwawancarai di ladang miliknya, Kamis (22/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses laporan ini secara hukum. “Kami sudah melakukan olah TKP dan mendata kerugian. Kasus ini akan segera kami tindaklanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dolok Pardamean [Aiptu L.M.Samosir].
Kepala Desa Sibuntuon juga angkat bicara terkait keresahan warganya. “Kami sangat prihatin dengan maraknya pencurian hasil pertanian di desa ini. Pemerintah desa mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, agar petani merasa aman bekerja di ladang,” tegas Kepala Desa Sibuntuon.
Secara hukum, pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, aksi perusakan tanaman juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan tersebut. Pasalnya, aksi pencurian hasil pertanian tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi para petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen (Juli Efendi Sinaga)