Simalungun –Hallosumut.com.
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Wilayah Sumatera Utara menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa di empat desa di Kabupaten Simalungun. Dugaan ini mencuat setelah laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Dalam surat konfirmasi yang diterima media, LP NASDEM mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan supervisi dan mendorong Kejari Simalungun menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Dana Desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan bersih dan tepat guna. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik penyalahgunaan, mark-up anggaran, serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Ketua DPW LP NASDEM Sumut.
Empat desa yang menjadi fokus dugaan korupsi adalah Desa Diparhataran (Kecamatan Jorlang Hataran), Desa Karang Anyer (Kecamatan Gunung Maligas), Desa Silampuyang (Kecamatan Siantar), dan Desa Saing (Kecamatan Dolok Silau). Laporan dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun mulai resah karena belum adanya tindakan hukum yang nyata dari Kejari Simalungun, sementara dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
LP NASDEM menegaskan bahwa Kejati Sumut harus segera mengawasi dan memaksa Kejari Simalungun mengambil langkah hukum tegas agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk pembiaran korupsi di tingkat desa.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan menuntut transparansi penuh. Jika tidak ada tindakan, publik berhak menduga ada pembiaran atau intervensi yang menghambat penegakan hukum,” ujar Ketua DPW LP NASDEM Sumut.( Juli efendi sinaga)