SIMALUNGUN|| hallosumut.com-Pos Wasrik (Pos Pengawasan dan Pemeriksaan) adalah pos jaga yang berfungsi sebagai gerbang utama pengamanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan). Pos Wasrik ini menjadi titik pertama pemeriksaan bagi setiap orang dan barang yang akan memasuki area steril Lapas atau Rutan.
Menurut pantauan awak media di lapangan bahwasanya
Pos warsik lapas narkotika kelas II A Pematang Siantar yang berada di jalan permasyarakatan,kecamatan Raya,kabupaten simalungun telah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini.(sabtu 24/05/2025).Seiring dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia,khususnya di kecamatan raya keberadaan pos ini seharusnya menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan masalah tersebut. Namun, berdasarkan pengamatan warga setempat dan sosial kontrol, pos yang dibangun untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran narkoba tampaknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut pantauan awak media di lokasi Salah satu indikasi ketidakberfungsian pos tersebut adalah masuknya becak² tanpa hambatan yang terlihat di lokasi. Warga mulai curiga dengan lalu lintas becak yang bebas memasuki area lapas, yang seharusnya diawasi ketat. Pengawasan yang lemah ini memungkinkan potensi penyelundupan barang-barang terlarang, termasuk narkotika, ke dalam lapas. Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan mereka.
Beberapa Warga yang namanya tidak mau difublikasikan merasa resah ketika mereka melihat aktivitas di area tersebut seakan-akan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Sebuah lembaga yang seharusnya menjadi perisai dalam memerangi peredaran narkoba justru terlihat tidak tanggap terhadap situasi nyata di lapangan. Ketiadaan petugas yang berjaga atau pengendalian akses kendaraan ke lapas menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Pos Warsik perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Lebih lanjut, menurut masyarakat juga merasa perlu adanya kolaborasi antara pihak lapas dan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pos dapat menjadi langkah pencegahan yang signifikan. Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pengawasan bersama juga perlu dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat.
Sebagai penutup, semua pihak harus menyadari bahwa permasalahan narkotika bukan hanya tanggung jawab instansi pemerintah semata, melainkan merupakan urusan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatkan sistem pengawasan di Pos Warsik Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar dan mendengarkan aspirasi warga, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, dan lingkungan sekitar bisa menjadi lebih aman. Upaya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan perubahan yang positif dan berkelanjutan.(J.sinaga).
Editor: Redaksi