Example 728x250
Daerah  

Kejati Sumatera Utara diminta Tangkap Semua Empat Kepala Desa di Kabupaten Simalungun, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya seret Kepenjara

 

Simalungun,Hallosumut.com.

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah pada Tahun Anggaran 2021 – 2024, empat Kepala Desa Kabupaten Simalungun diusulkan Lamtar Sastro Sidauruk untuk dipanggil/diperiksa di Geledah dan titangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun karena Pelaku Koruptor adalah musuh bangsa dan Negara, secepatnya harus diseret kepenjara
Informasi yang dihimpun dan atas penelusuran oleh Lamtar Sastro Sidauruk Selaku Ketua Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara segera mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejari Simalungun di Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan/Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN (DD) yang di indikasikan KKN, tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaanya, tidak transparan, seolah olah anggaran tersebut adalah milik dari Kepala Desa tersebut, dan masih banyak yang main – main dalam penggunaan nya, tidak tepat sasaran, tanpa mengindahkan kepentingan Pembangunan Desa itu sendiri, dan juga tanpa menghormati kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaanya,
Surat usulan Pemeriksaan, Pemanggilan, Penggeladahan terhadap empat (4) Kepala Desa yang ada di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara benar adanya dan tinggal menunggu kelengkapan lampiran berkas dan persetujuan dari hasil keterangan Tim untuk dapat dipertanggungjawabkan, karena telah resmi laporan dan Pengaduan (LAPDU) masuk kekejaksaan negeri Simalungun akan tetapi belum ada tindakan nyata, hal iniah menjadi 1000 pertayaan tentu harus dikawal hingga sampai tuntas, ungkap Lamtar Sastro Sidauruk

Sastro menambahkan hal ini kami lakukan sebagaimana bagian dari komitmen kami dalam mendorong tata kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Korupsi, dimana perbuatan Oknum dari empat (4) Kepada Desa diSimalungun patut diduga melanggar : Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Dan/atau ketentuan hukum lainya yang relevan, masih banyaknya Pengelolaan Dana Desa yang terkesan asal – asalan dan semaunya okum Kepala Desa bahkan tidak melibatkan masyarakat desa dalam musyawarah desa (MUSDES) yang ada di desa dalam pengelolaan anggaran tersebut Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara adalah Lembaga negara yang bertugas menuntut pelaku tindak pidana dan atau Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang, serta berperan dalam pencegahan korupsi, dalam hal ini, publik menanti Langkah berani KejaksaanTinggi/Kejaksaan Negeri Simalungun di Provinsi Sumatera Utara dalam mengungkap tuntas kasus yang salah satunya dapat mencoreng Pembangunan Desa Terkhusus.

Pengelolaan Dana Desa dan ditambahkan dari empat (4) Kepala Desa di Simalungun juga diduga tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran Negara yaitu Dana Desa.Adapun Okum Kepala Desa yang diusulkan untuk dipanggil, diperiksa, dan digledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera/Kejari Simalungun di Provinsi Suatera diantaranya yaitu :
1. Desa Diparhataran Kec.Jorlang Hataran
2. Desa Karang Anyer Kec.Gunung Maligas
3. Desa Silampuyang Kec.Siantar
4. Desa Huta Saing Kec.Dolok Silau
“Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan Oknum empat (4) Kepala Desa yang ada di Kabupaten Simalungun” tegas sastro
Usulan Pemeriksaan, Pemanggilan dan atau penggeledahan terhadap empat (4) Kepala Desa tersebut sebagaimana mendukung Wujud Pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga menjalankan Instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang menjadi tantangan dalam Pembangunan Nasional.

Jika dugaan korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam Pembangunan, dan juga dapat berdampak bagi anak-anak bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini(J.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *