Example 728x250
Daerah  

Bupati Simalungun Diminta Tegas, Banyak Pangulu Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

 

SIMALUNGUN – Hallosumut.com.

Menurut pantauan awak media dilapangan sejumlah warga di Kabupaten Simalungun mengeluhkan sikap para pangulu (kepala desa) yang dinilai tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kondisi ini terjadi di era kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih, dan warga mendesak agar Bupati segera mengambil tindakan tegas.(senin,18/08/2025)

salah satu fakta mengejutkan di Nagori Raya usang,kecamatan Dolok Masagal,Kabupaten Simalungun,banyak warga merasa kesulitan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana desa, laporan pertanggungjawaban, hingga program pembangunan di tingkat nagori (desa). Padahal, sesuai amanat UU KIP, setiap badan publik, termasuk nagori, wajib menyediakan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Banyak pangulu yang seakan-akan menutup-nutupi informasi. Kami mau lihat laporan penggunaan dana desa, tapi selalu dipersulit,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Padahal kan itu uang rakyat, kami berhak tahu.”ironisnya sampai sekarang papan transparansi di kantor Nagori Raya usang belum ada,dan juga papan proyek untuk pembukaan jalan tani juga tidak ada tapi pekerjaan sudah selesai.Ini sangat jelas demi meraih keuntungan besar pangulu Raya usang enggan memasang papan proyek dan papan transparansi,ini masih pembangunan,gimana dengan bantuan seperti : BLT,posyandu, makanan tambahan,yang tidak tahu anggaranya.

Beberapa warga berharap Bupati Simalungun, Anton Saragih, bisa memberikan sanksi tegas kepada pangulu yang ada di Kabupaten Simalungun khususnya Nagori Raya Usang ,kecamatan Dolok Masagal yang tidak jauh dari lingkungan kantor bupati namun tetap mengabaikan UU KIP seolah olah kebal hukum. sikap pangulu tersebut tidak hanya menghambat partisipasi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu praktik tidak transparan.
Kami minta ketegasan Pak Bupati. Jangan biarkan pangulu-pangulu ini seenaknya. Ini menyangkut hak kami sebagai warga negara,” tambahnya.

Sementara jelas kita ketahui UU KIP Jadi Landasan Hukum
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Dengan demikian, setiap badan publik wajib membuka diri terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Ketidakpatuhan pangulu nagori Raya Usang terhadap UU ini dianggap sebagai kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah korupsi di tingkat bawah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait keluhan warga ini. Masyarakat berharap Bupati Anton Saragih segera menanggapi keluhan tersebut dan memastikan setiap pangulu di Simalungun patuh terhadap aturan yang berlaku.(Juli efendi sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *