Example 728x250

Pengacara Rismon Dilaporkan Terkait Dugaan Akta Palsu Yayasan GKPS Klender

 

Jakarta– Hallosumut. Com.

Sekretaris Pimpinan Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Klender, Pernando Silalahi, melaporkan Jonni Silalahi dan Jans Winner Purba ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pembuatan dan penggunaan akta perubahan yayasan yang diduga palsu.(senin, 09/03/2026)

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B1543/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernando menyebut, akta yang dipermasalahkan adalah Akta Perubahan Yayasan Laita Karya Klender yang dibuat pada 26 Agustus 2019 di kantor notaris Yunita Elisabeth Nainggolan, SH, MKN.

“Dalam akta tersebut, saya seakan-akan hadir dan ikut menandatangani minuta akta bahkan dicantumkan sebagai Wakil Ketua II yayasan. Padahal pada tanggal tersebut saya sedang bekerja di Medan,” ujar Pernando dalam keterangannya.

Kemudian yayasan menggugat PT. Cakra Sarana Persada ke PN Jakarta Timur dengan mengakui tanah milik GKPS Klender seluas 1.750M2 di Jatinegara, Jakarta Timur sebagai milik yayasan. Akhirnya gugatan yayasan ditolak dan tanah milik GKPS Klender seharga kurang lebih Rp.50 miliar terancam hilang.

Adapun Jonni Silalahi diketahui merupakan kuasa hukum yayasan, sementara Jans Winner Purba menjabat sebagai Ketua Yayasan Laita Karya Klender.

Menurut Pernando, dirinya baru mengetahui adanya perubahan akta dan susunan pengurus yayasan setelah terpilih sebagai Sekretaris Pimpinan Majelis Jemaat GKPS Klender. Ia mengklaim, sebelumnya yayasan tersebut merupakan milik GKPS Klender sebelum terjadi perubahan susunan pengurus.

Kuasa hukum Pernando, Felix Purba, SH, mengatakan akta yang dipersoalkan itu telah digunakan untuk menggugat PT Cakra Sarana Persada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugatan tersebut, kata dia, dibiayai dari kas gereja.

“Akta yayasan yang diduga bermasalah itu digunakan sebagai dasar menggugat PT Cakra Sarana Persada dan Pemerintah DKI Jakarta. Biaya perkara ditanggung kas gereja, namun gugatan tersebut kalah. Akibatnya, tanah gereja berpotensi hilang,” kata Renhad.

Ia menjelaskan, objek sengketa berupa tanah seluas 1.750 meter persegi yang berlokasi di Jatinegara Baru, Jakarta Timur. Menurutnya, tanah tersebut dibuat seolah-olah menjadi milik yayasan, padahal telah dikembalikan kepada pihak gereja sejak 2003.

“Tanah itu sudah dikembalikan yayasan kepada gereja pada 2003. Namun dalam gugatan disebut sebagai milik yayasan. Ini yang kami nilai janggal dan merugikan gereja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Jonni Silalahi diketahui tergabung dalam Jahmada Girsang Law Offices dan merupakan kuasa hukum DR. Rismon Sianipar dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi.(J.sinaga)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *