Example 728x250

Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Tapian Dolok

Simalungun|Pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Pelaku, Yusuf Effendi alias Yusuf( 43) penduduk Jalan Sehat Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap dari rumahnya, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 11:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. SH. MH menjelaskan,  penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menjawab keresahan warga, Kasat Res Narkoba menerjunkan Tim Gabungan, dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, diikuti ,5 personil melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga Hasil penelusuran, Tim Gabungan berhasil menemukan sebuah rumah dicurigai jadi lapak transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Tidak buang waktu, disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Tim Opsnal menggerebek dan mengamankan target, Yusuf Effendi”Saat digeledah, personil kita menemukan barang bukti berupa lima (5) paket narkotika jenis sabu berat brutto 6,49 gram,”

“Selain sabu sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu (1) unit HP Android merk VIVO, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat dan KTP milik tersangka,” Papar AKP Henry Sirait, Jumat sore

Diinterogasi, tersangka mengaku kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seseorang, inisial A di wilayah Sinaksak,

“Tim langsung pengembangan mengejar A, namun pemasok sabu sabu ini belum berhasil ditangkap. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,”

“Ini komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,”

“Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tetap waspada terhadap modus-modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun,” Pungkas AKP Henry S Sirait menutup penjelasan

Tersangka Yusuf Effendi alias Yusuf  beserta semua barang bukti telah diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *