Example 728x250
Berita  

DIDUGA TAK PERNAH HONOR, SYAMMY KRISTINO PURBA DISEBUT LULUS P3K

hallosumut.com,Simalungun-Dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun kembali mencuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah nama Syammy Kristino Purba, yang disebut-sebut lulus seleksi P3K meskipun diduga tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer.(Rabu, 19/11/2025)

Informasi tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena dinilai mengancam integritas proses rekrutmen dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebab status P3K terkait langsung dengan hak gaji dan tunjangan dari APBD/APBN.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Juni Pardomuan Saragih, ikut memberikan respons keras terhadap dugaan kejanggalan tersebut.

Β β€œIni bukan persoalan kecil. Jika benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi diluluskan, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius. Kami dari KCBI mendesak Bupati Simalungun dan panitia seleksi untuk membuka secara transparan data honorer dan proses verifikasinya,” tegas Juni Pardomuan Saragih.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat yang merasa proses seleksi P3K tahun ini tidak sepenuhnya berjalan jujur dan objektif.

β€œKami akan terus mengawal kasus ini. Bila diperlukan, KCBI siap melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi manipulasi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Aktivis dan masyarakat meminta Bupati Simalungun tidak tinggal diam. Mereka mendesak dilakukan audit internal terhadap proses seleksi, termasuk memeriksa daftar honorer, verifikasi dokumen, serta pihak-pihak yang memberikan rekomendasi.

Tak hanya itu, dorongan juga disampaikan kepada Ketua Pansus P3K DPRD Simalungun agar memanggil BKD, Dinas Pendidikan, dan panitia seleksi.

β€œPansus dibentuk untuk mencegah penyimpangan. Kalau ada dugaan seperti ini, DPRD wajib turun tangan,” ujar Juni Pardomuan Saragih dalam pernyataan lanjutan.

Jika benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat, maka hal itu bisa bertentangan dengan berbagai aturan rekrutmen ASN, termasuk:

verifikasi riwayat honorer,

keabsahan dokumen administrasi,

serta ketentuan pengalaman kerja minimal.

Apabila terbukti adanya manipulasi atau pemberian keterangan tidak benar, maka kasus tersebut berpotensi menyeret pihak terkait pada ketentuan pidana terkait keterangan palsu dan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BKD, Dinas Pendidikan, atau panitia seleksi P3K Kabupaten Simalungun. Publik menunggu keterangan terbuka agar polemik tidak semakin melebar(J.sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *