Simalungun,Hallosumut.com.
Aktivitas judi berkedok Gelanggang Permainan Elektronik (gelper) diduga masih bebas beroperasi di wilayah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Keberadaan praktik ilegal ini kembali memancing kegeraman warga yang menilai aparat penegak hukum (APH) terlalu lunak, bahkan terkesan memilih diam.(jum’at 18/07/2025)
Yang paling menyakitkan, arena judi gelper tersebut dikabarkan bukan dikelola oleh warga lokal, melainkan oleh oknum dari luar daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik perjudian ini dibuka oleh seseorang bermarga Sembiring asal Kabupaten Karo, dan dibantu oleh seorang humas lapangan bernama Anto Sipayung.
Fenomena ini menambah rasa getir warga. Di tengah harapan akan ketertiban dan tegaknya hukum di wilayah mereka, justru muncul pihak luar yang dengan leluasa membawa racun moral, merusak tatanan sosial masyarakat Saribudolok.
“Kalau cuma mau cari untung dari judi, lalu datang ke kampung kami dan merusak moral warga, itu sudah keterlaluan. Kami sangat kecewa. Polisi jangan terus jadi penonton,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mendesak agar Polsek Saribudolok dan Polres Simalungun tidak tinggal diam. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan serius, termasuk mengungkap siapa saja yang berada di balik bisnis haram ini.
“Kalau aparat masih punya hati nurani, tunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Jangan hanya berani saat sorotan media datang, tapi malah bungkam ketika kejahatan terang-terangan terjadi di tengah masyarakat,” tegas warga itu lagi.
Masyarakat menilai, ketegasan aparat dalam menindak perjudian gelper bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan menjadi cermin keberanian dan integritas institusi negara. Jika aparat tetap bungkam, maka wajar publik menaruh curiga — apakah ada pembiaran yang disengaja, atau justru ada ‘permainan’ yang lebih besar di balik layar? hiangga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan dari yang pihak bersangkutan.(Red)