Simalungun, Hallosumut.com.
Kinerja Polres Simalungun kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas galian tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh CV Demban Sayur terkesan mandek dan dibiarkan.(selasa, 01/07/2025)
Galian C yang berada di Nagori Pematang Purba itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Warga mempertanyakan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum, sebab hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, CV Demban Sayur seolah kebal hukum. Aktivitas tambang pasir tetap berlangsung tanpa hambatan. Warga mencibir penegakan hukum yang dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dampak buruk dari aktivitas ilegal ini pun mulai dirasakan warga. Jalan rusak, debu berterbangan, dan kerusakan ekosistem menjadi pemandangan sehari-hari. Lebih jauh, aktivitas ini dikhawatirkan memicu bencana alam seperti longsor, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan cuma soal izin, ini soal nyawa warga dan kelestarian lingkungan. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua DPC PROGIB Simalungun, Gullit Saragih, turut angkat bicara. Ia menuntut Kapolres Simalungun untuk segera turun tangan dan menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Polres jangan tutup mata. Penegakan hukum harus tegas dan adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini soal kepentingan masyarakat banyak, bukan segelintir pengusaha nakal,” tegas Gullit.
Ia juga mendorong aparat untuk melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Kapolsek Purba hanya menjawab singkat: “Terima kasih infonya,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak CV Demban Sayur juga tidak membuahkan hasil, meskipun akun yang dihubungi terlihat aktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun langkah nyata dari pihak kepolisian maupun pengelola tambang.
Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polres Simalungun. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegak hukum yang akan semakin tergerus. Masyarakat menanti ketegasan—bukan pembiaran(Team)