Example 728x250

Investigasi Mendesak: Satuan Pelayanan Gizi Diduga Bungkam, Mutu Makanan MBG Dikhawatirkan Langgar UU Perlindungan Konsumen

 

Simalungun, Hallosumut. com.

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai polemik serius. Sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di jalan Sutomo, kelurahan Sondi Raya,kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, propinsi Sumatera Utara. dilaporkan menutup diri dan menolak memberikan konfirmasi terkait dugaan temuan makanan MBG yang sering disalurkan ke siswa berbau tidak sedap atau bermutu rendah.(selasa, 07/10/2025)

Aksi bungkam ini bukan hanya mengabaikan hak publik atas informasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar bahwa kualitas makanan yang disajikan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Program MBG, meskipun bersifat bantuan, menjadikan siswa sebagai konsumen akhir yang berhak menerima produk makanan dengan standar kualitas, keamanan, dan gizi yang layak.

Berdasarkan laporan beberapa siswa/siswi ,SD, SMP, SMA, di lapangan, indikasi bau tidak sedap pada makanan MBG.Indikasi tersebut menguatkan dugaan adanya:
*Pelanggaran Pasal 4 huruf (a) UU PK: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Makanan yang berbau atau dicurigai bermutu rendah secara langsung mengancam keselamatan siswa.
* Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU PK: Pelaku usaha (dalam hal ini SPPG dan penanggung jawab program) dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau keterangan mutu yang jelas.Jika terbukti, pihak SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penanggung jawab program dapat dianggap telah melakukan kelalaian yang membahayakan kesehatan anak.

Melihat kondisi yang sering berulang ini, penanganan tidak bisa lagi hanya sebatas evaluasi. Masyarakat ataupun orang tua murid mendesak Dinas Terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan BGN) bersama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Kepolisian untuk segera:
* Audit Menyeluruh Kualitas dan Kebersihan Dapur SPPG: Lakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan audit higienitas total, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga sanitasi wadah makanan.
* Uji Laboratorium Forensik: Ambil sampel makanan yang bermasalah untuk diuji secara forensik guna mengetahui jenis kontaminasi atau bakteri yang ada, serta tentukan segera kelayakan konsumsinya.
* Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana: Jika terbukti ada kelalaian fatal atau kesengajaan yang melanggar standar keamanan pangan dan UU Perlindungan Konsumen, cabut izin operasional SPPG dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum yang diduga menutup-nutupi masalah ini.

Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Aksi bungkam pihak SPPG tidak boleh ditoleransi. Kesehatan siswa adalah prioritas utama dan dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah dituntut untuk menunjukkan ketegasan agar kasus serupa tidak terus terulang dan mencoreng citra program pemenuhan gizi nasional.Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan dari pihak SPPG. (Juli efendi sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *