Example 728x250

Pangulu Nagori Puli Buah Diduga Korupsi Dana Desa, Proyek Jalan Rabat Beton Asal Jadi

 

Simalungun,Hallosumut.com.

Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari Kabupaten Simalungun. Proyek pembangunan jalan produksi rabat beton di Nagori Puli Buah,Huta II Sibayak, Kecamatan Raya Kahean,kabupaten Simalungun menjadi sorotan warga. Pekerjaan dengan anggaran besar mencapai Rp144.166.006 dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan sarat penyimpangan.

Pantauan awak media Hallosumut.com di lapangan memperlihatkan metode pengerjaan yang jauh dari standar teknis. Batu berukuran besar hanya ditata seadanya, lalu disiram adukan semen tipis di atasnya. Hasilnya, kondisi jalan yang sudah dicor terlihat tidak rapi dan batu-batu masih menyembul ke permukaan. Hal ini menandakan komposisi campuran semen, pasir, dan kerikil sangat minim, sehingga ketahanan jalan diragukan.(selasa,19/08/2025)

Padahal, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Perhitungan Campuran Beton Normal), mutu beton ditentukan oleh perbandingan material yang tepat, yakni semen, agregat halus (pasir), agregat kasar (kerikil/batu pecah), dan air, dengan takaran yang sesuai perhitungan teknis. Campuran yang tidak memenuhi SNI berpotensi menurunkan kualitas beton secara signifikan.

 

Jika merujuk aturan tersebut, maka pekerjaan rabat beton di Nagori Puli Buah jelas tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan batu besar yang hanya dilapisi semen tipis bukanlah bagian dari metode konstruksi yang diakui, melainkan indikasi kuat adanya pengurangan material untuk menekan biaya.

Dalam papan proyek, tercantum volume pekerjaan 250 x 2,00 x 0,15 meter jika di total menjadi 75m3 beton dengan biaya fisik + PPN 11% senilai Rp140.499.640 serta biaya umum Rp3.666.366. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hasil yang tidak sepadan dengan anggaran.

Sesuai SNI 7394:2008 dan Permen PUPR Nomor 19/2011, rabat beton jalan produksi minimal menggunakan mutu K-225 dengan perbandingan campuran umum 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.

Untuk menghasilkan 1 m³ beton K-225, dibutuhkan kira-kira:

• Semen : ± 350 kg (± 8,75 sak @ 40 kg)

• Pasir : ± 0,5 m³

• Kerikil : ± 0,7 m³

Kebutuhan Material untuk 75 m³

• Semen : 350 kg x 75 m³ = 26.250 kg (± 656 sak @ 40 kg)

• Pasir : 0,5 m³ x 75 = 37,5 m³

• Kerikil/batu pecah : 0,7 m³ x 75 = 52,5 m³

Harga Pasaran Material (Sumut 2025)*

• Semen (40 kg) : ± Rp70.000/sak → 656 sak x Rp70.000 = Rp45.920.000

• Pasir (per m³) : ± Rp200.000 → 37,5 m³ x Rp200.000 = Rp7.500.000

• Batu pecah/kerikil (per m³) : ± Rp250.000 → 52,5 m³ x Rp250.000 = Rp13.125.000

• Upah tukang, alat, transportasi (estimasi 30% dari material) = ± Rp20.000.000

Total kebutuhan riil: sekitar Rp86.545.000.

Sementara anggaran proyek mencapai Rp144.166.006.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp57.621.006 yang rawan dikorupsi melalui pengurangan material dan manipulasi pekerjaan.

 

Menanggapi laporan warga,media Hallosumut.com selaku sosial kontrolpun menuding Pangulu Nagori Puli Buah telah menggelembungkan anggaran dan melakukan praktik korupsi. “Kalau sesuai aturan, rabat beton itu harus pakai campuran yang benar dan ketebalan yang standar. Ini jelas asal-asalan. Uang ratusan juta entah ke mana, jalan cepat rusak, masyarakat yang rugi,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Kasus ini menambah panjang daftar proyek Dana Desa yang rawan dikorupsi oleh oknum aparat desa. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipikor Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri, segera turun tangan.

Jika terbukti bersalah, Pangulu Nagori Puli Buah bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(J.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *